Sangihe,VivaSulut — Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara UPTD RS Liun Kendage Tahuna dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Sangihe, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai 4 RS Liun Kendage Tahuna ini menjadi langkah awal dalam penataan sistem kerja sama usaha di lingkungan rumah sakit.
Direktur RS Liun Kendage Polideng Dalawir, dalam laporannya menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah pertemuan sebelumnya antara pihak rumah sakit dan pengurus Dekopinda.
Menurutnya, kerja sama ini diharapkan mampu mendorong penataan proses bisnis yang lebih baik, khususnya dalam melibatkan pelaku usaha di lingkungan rumah sakit.
“Kami melihat Dekopinda sebagai organisasi resmi yang dapat menjadi mitra strategis dalam pengelolaan usaha di rumah sakit. Harapannya, kerja sama ini dapat berjalan dengan baik ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Michael Thungari menegaskan pentingnya menciptakan sistem usaha yang terbuka dan tidak dikuasai oleh pihak tertentu.
Ia menekankan bahwa seluruh pelaku usaha harus memiliki kesempatan yang sama untuk beraktivitas di lingkungan RS Liun Kendage.
“Tidak boleh ada monopoli. Melalui kerja sama ini, kita membuka peluang bagi siapa saja untuk berjualan di rumah sakit,” tegasnya.
Bupati juga menyebut, pola kerja sama dengan Dekopinda diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk peningkatan pendapatan rumah sakit.
“Rumah sakit juga harus mendapatkan nilai tambah dari kerja sama ini. Keuntungan yang ada dapat dikelola bersama sehingga memberikan dampak positif bagi pengembangan layanan ke depan,” jelasnya.
Ia berharap, kolaborasi tersebut mampu membawa perubahan yang signifikan dalam tata kelola usaha di RS Liun Kendage, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Nie)







