Manado, VivaSulut — Polemik lingkungan di kawasan Gunung Tatawiran, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, kian memanas.
Pembukaan lahan yang dilakukan di area tersebut menuai sorotan tajam, terutama setelah dampaknya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Ketua The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Daerah Sulawesi Utara, Finda Muhtar, bersama Sekretaris SIEJ Sulut, Julkifli Madina, mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam.
SIEJ Daerah Sulut menilai persoalan di Gunung Tatawiran sudah masuk tahap serius dan membutuhkan penanganan cepat serta transparan.
Finda menegaskan, keluhan warga terkait air keruh di wilayah Koha harus menjadi perhatian utama.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya gangguan lingkungan yang tidak bisa dianggap sepele.
“Masalah di Gunung Tatawiran ini sudah berdampak langsung ke masyarakat. Air bersih yang menjadi kebutuhan dasar kini terganggu. Dinas Lingkungan Hidup harus segera turun melakukan investigasi lapangan secara objektif,” tegasnya dalam rilis ke redaksi VivaSulut, Senin (27/4/2026).
Sorotan terhadap Gunung Tatawiran semakin kuat setelah adanya pengakuan bahwa aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut belum sepenuhnya mengantongi izin lingkungan.
Meski demikian, kegiatan tetap berjalan dengan melibatkan alat berat.
Julkifli Madina menyebut, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan, khususnya terkait kewajiban dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
“Setiap aktivitas di Gunung Tatawiran yang berpotensi mengubah bentang alam wajib melalui kajian lingkungan. Ini bukan formalitas, tapi kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dilakukan,” jelasnya.
Mengacu pada regulasi lingkungan hidup, setiap kegiatan yang berdampak penting, seperti pembukaan lahan di kawasan perbukitan, harus memiliki dokumen AMDAL.
Hal ini mencakup potensi risiko seperti erosi, sedimentasi, hingga terganggunya sumber air.
Dalam konteks Gunung Tatawiran, penggunaan alat berat di lereng perbukitan dinilai berisiko tinggi terhadap keseimbangan ekosistem.
SIEJ Daerah Sulut pun mengingatkan adanya ancaman jangka panjang jika aktivitas tersebut terus berlanjut tanpa pengawasan ketat.
“Air keruh yang terjadi sekarang bisa jadi baru awal. Jika pembukaan lahan di Gunung Tatawiran terus dilakukan tanpa mitigasi, bukan tidak mungkin akan terjadi banjir bandang atau longsor,” ujar Finda.
Selain mendesak investigasi, SIEJ Daerah Sulut juga meminta pemerintah memastikan adanya langkah pemulihan lingkungan serta perlindungan terhadap hak masyarakat atas air bersih.
“Ketika warga sudah harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari, itu alarm keras bahwa ada yang salah dalam pengelolaan lingkungan di Gunung Tatawiran,” tegasnya.
SIEJ Daerah Sulut memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendorong peliputan mendalam oleh jurnalis lingkungan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan persoalan di Gunung Tatawiran.
(***/Hen)






