Kepala KUA Boltim Tandatangani AIW Masjid Al-Hikmah Desa Bohabak Dua

Bolmong Utara139 Dilihat

BOLTARA, VIVASULUT.ID – Program Jemput Bola atau Pelayanan Proaktif membuakan hasil, dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bambang S Suronto, S.H.I telah menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) Mesjid Al-Hikmah Desa Bohabak Dua Kecamatan Bolangitang Timur (Bolitim) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).

Ini adalah upaya Kepala KUA untuk  percepatan legalitas tanah wakaf dan akan terus digencarkan.

Penandatanganan ini digelar di Kantor Desa Bohabak Dua. Selasa, (14/04/2026).

Kegiatan ini difokuskan pada penandatanganan dokumen legalitas untuk lahan Masjid Al-Hikmah yang berlokasi di Desa Bohabak Dua. Langkah proaktif ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas aset rumah ibadah agar terhindar dari sengketa di masa depan.

Proses penandatanganan dilakukan langsung oleh Djemi Van Gobel selaku Wakif (pemilik tanah) yang menyerahkan lahan tersebut untuk kepentingan umat. Dokumen tersebut kemudian diterima oleh Hamdi Mamonto yang diamanahkan sebagai Nazhir (pengelola wakaf) Masjid Al-Hikmah. Prosesi yang berlangsung khidmat di balai desa ini disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat dan jajaran aparatur desa, di antaranya, Wahyu Sejarawan dan Trisno Talibo.

Seusai penandatanganan kepala KUA manyampaikan bahwa program jemput bola ini merupakan komitmen kementerian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan seluruh rumah ibadah memiliki payung hukum yang kuat, dengan turun langsung ke desa, kendala administratif dapat dipangkas dan masyarakat merasa lebih terlayani,” jelas kepala KUA yang tampan itu.

Dirinya juga sangat berterimakasih kepada wakif yang dengan iklas telah mewakafkan hartanya untuk kepentingan agama dan umat.

“Semoga pengorbanan bapak menjadi amal jariyah dan ini menjadi motifasi kepada umat lainnya, agar tidak hitung hitungan dalam berkorban untuk agama,” ucapnya.

Dengan terbitnya Akta Ikrar Wakaf ini, Masjid Al-Hikmah kini memiliki status hukum yang jelas, yang juga menjadi syarat utama dalam pengusuran sertifikat wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta mempermudah akses bantuan renovasi maupun pengembangan masjid ke depannya.

Pemerintah Desa Bohabak Dua memberikan apresiasi setinggi tingginya atas inisiatif KUA ini, mengingat pentingnya tertib administrasi pertanahan bagi fasilitas publik dan tempat ibadah di wilayah pedesaan.

Frans Ali

Berita Terbaru