502 Kendaraan Dinas Pemkab Sangihe Disisir, Bupati Ingatkan Tanggung Jawab ASN

Sangihe122 Dilihat

Sangihe,VivaSulut— Sebanyak 502 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai diperiksa dalam kegiatan apel kendaraan dinas yang digelar selama tiga hari. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memperketat tata kelola dan akuntabilitas aset daerah.

Kegiatan apel kendaraan dinas tersebut digelar di Lapangan Gelora Santiago, Senin (2/3/2026), bertepatan dengan Apel Kerja Bersama ASN. Di hari pertama, pemeriksaan difokuskan pada 90 unit kendaraan roda empat yang digunakan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kendaraan khusus lapangan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Chery Londo, menjelaskan bahwa apel kendaraan ini dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari penertiban dan pengawasan aset.

“Melalui apel ini, kita bisa mengidentifikasi kendaraan yang bermasalah, baik dari sisi kondisi fisik maupun administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari menegaskan pentingnya tanggung jawab ASN terhadap penggunaan kendaraan dinas.

“Kendaraan dinas adalah aset daerah yang harus dijaga, dirawat, dan digunakan sesuai peruntukan jabatan serta tugas kedinasan,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi di luar jam dinas, karena merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tertib aset. (Nie)