Dorong Tertib Administrasi Pertanahan, Pemkab Sangihe dan BPN Gelar Penyuluhan PTSL di Petta

Sangihe61 Dilihat

Sangihe,VivaSulut—Kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus diperkuat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sangihe, Pemerintah Daerah menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kamis (22/1/2026).

Penyuluhan ini mencakup wilayah Kecamatan Tabukan Utara, yakni Desa Petta, Petta Timur, Petta Barat, Petta Selatan, Mala, Bengketan, dan Kalekube. Antusiasme warga tampak tinggi ratusan masyarakat hadir untuk mendengarkan langsung penjelasan tentang mekanisme, persyaratan, serta manfaat program nasional PTSL yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Sangihe atas komitmen mereka dalam memberikan edukasi pertanahan kepada masyarakat di berbagai wilayah.

“Program PTSL ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui PTSL, warga akan memperoleh sertifikat tanah berbasis elektronik yang memiliki kekuatan hukum,” ujar Thungari.

Bupati menjelaskan, PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.

Ia menegaskan bahwa program ini bersifat gratis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pendaftaran. Namun, warga diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses pendaftaran berjalan lancar.

“Pastikan sebelum mendaftar sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Seluruh dokumen harus lengkap dan benar untuk diserahkan kepada kepala desa, kemudian akan diproses untuk pendaftaran,” jelasnya.

Bupati juga menyoroti pentingnya kehadiran tetangga batas pada saat proses pengukuran tanah dilakukan. Kehadiran pihak di sisi depan, belakang, kiri, dan kanan lahan bertujuan memastikan kejelasan dan kesepakatan batas tanah, sehingga menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Kehadiran para tetangga batas adalah bentuk transparansi dan musyawarah. Ini penting agar tidak ada persoalan setelah sertifikat diterbitkan,” tegas Thungari.

Melalui penyuluhan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap masyarakat di Kecamatan Tabukan Utara, khususnya wilayah Petta dan sekitarnya, dapat segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat.

“Dengan adanya sertifikat tanah, kepastian hak masyarakat akan terjamin, dan kita bisa menghindari konflik pertanahan di masa depan,” pungkas Bupati Thungari. (Nie)