Minut, VivaSulut – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 di Grand Ballroom Convention, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Kehadiran Joune Ganda dalam agenda nasional tersebut berdasarkan undangan Kementerian Dalam Negeri melalui radiogram Nomor 900.1.13.2/8219/SJ tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri.
Rakornas TPAKD 2026 diselenggarakan melalui sinergi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengusung tema “Percepatan Akses Keuangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia”, kegiatan ini menjadi forum koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk menyelaraskan strategi perluasan akses keuangan, sekaligus merumuskan arah program TPAKD pada 2027.
Berdasarkan radiogram Kemendagri, Presiden Republik Indonesia dijadwalkan hadir untuk memberikan arahan kepada para kepala daerah yang berperan sebagai pengarah TPAKD.
“Kehadiran para gubernur, bupati, dan wali kota dalam kegiatan tersebut diharapkan agar kami memperkuat koordinasi serta mendorong pelaksanaan program percepatan akses keuangan yang lebih efektif di daerah masing-masing,” ujar Joune Ganda.
Bagi pemerintah daerah, perluasan akses keuangan menjadi salah satu upaya untuk membuka kesempatan lebih besar bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan layanan keuangan formal, termasuk memperoleh akses pembiayaan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi produktif.
Rakornas TPAKD 2026 juga dirangkaikan dengan penyerahan TPAKD Award 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada kepala daerah yang dinilai berhasil mendorong percepatan akses keuangan melalui pelaksanaan program kerja TPAKD sepanjang 2025.
“Melalui forum ini, pemerintah pusat berharap agar sinergitas dengan pemerintah daerah semakin kuat dalam membangun ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” tambah Joune Ganda.
Penyelarasan kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan keuangan formal, meningkatkan kesempatan pembiayaan bagi pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
(***/Finda Muhtar)











