Sangihe,VivaSulut – Masyarakat yang menantikan layanan kapal rute Manado–Petta masih harus bersabar. Pasalnya, rencana pengoperasian kapal tersebut belum dapat direalisasikan karena masih menunggu persetujuan Surat Keputusan (SK) tarif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPP Kelas II Tahuna atau KUPP Tahuna, Meifried Palenewen, mengatakan proses penerbitan SK tarif saat ini masih berada di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Sekarang masih di Biro Hukum. Kalau perizinan sudah keluar semuanya, termasuk SK tarif, kapal bisa berjalan,” jelas Meifried kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, pengoperasian kapal tersebut baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan terpenuhi, termasuk terbitnya SK tarif sebagai dasar pelayanan.
Terkait jalur pelayaran, kapal rute Manado–Petta direncanakan memiliki jalur pelayanan berbeda dengan kapal yang akan masuk melalui Pelabuhan Tahuna.
Pemisahan jalur pelayanan ini menjadi bagian penting dalam pengembangan konektivitas transportasi laut di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memperluas pilihan transportasi bagi masyarakat sekaligus mendukung mobilitas antardaerah.
Namun, hingga kini belum ada kepastian waktu pengoperasian kapal tersebut. Realisasinya masih bergantung pada penyelesaian proses administrasi dan persetujuan SK tarif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (Nie)







