Gubernur Yulius Selvanus Prihatin, 4.372 Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat di Sulut

Manado, VivaSulut – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyusul tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah tersebut.

Berdasarkan data SIMFONI PPA, tercatat 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak secara akumulatif selama periode 2021–2025.

Angka ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan, hak, dan masa depan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Dukungan Gubernur Yulius Selvanus terhadap Ranperda prakarsa DPRD Sulut itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (19/10/2026).

Dalam pendapat pemerintah provinsi, Yulius menegaskan bahwa ribuan korban tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai angka statistik.

Setiap kasus menyangkut manusia dan keluarga yang membutuhkan perlindungan serta penanganan yang tepat.

Karena itu, ia menilai penguatan landasan hukum diperlukan agar upaya pencegahan kekerasan, penanganan kasus, perlindungan, dan pemulihan korban dapat dilakukan secara lebih terpadu dan berkelanjutan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada prinsipnya menyambut baik dan memberikan dukungan terhadap prakarsa tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pendapat Gubernur Yulius.

Selain data lima tahun tersebut, rekapitulasi layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara hingga 17 Oktober 2026 mencatat 149 laporan pengaduan dan satu pengaduan langsung, dengan total 190 korban. Rinciannya, 59 perempuan dan 131 anak.

Tantangan perlindungan lainnya meliputi perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan terhadap pendidikan, ekonomi, dan pengambilan keputusan.

Dalam pembahasan Ranperda selanjutnya, Pemprov Sulut memberikan sejumlah catatan penyempurnaan. Di antaranya, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan pembagian kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, penyelarasan tugas lembaga layanan, serta perlindungan identitas korban.

Penguatan standar pelayanan, sistem rujukan, kompetensi sumber daya manusia, pemantauan, evaluasi, dan kepastian pendanaan juga dinilai penting agar regulasi dapat diterapkan secara efektif.

Yulius berharap pembahasan bersama DPRD Sulut menghasilkan aturan yang mampu memperkuat pemberdayaan perempuan sekaligus menjamin perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi.

“Ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, maka sesungguhnya kita sedang memperkuat keluarga, memperkuat masyarakat dan mempersiapkan generasi masa depan Sulawesi Utara,” tegas Yulius.

(***/Finda Muhtar)