Minut, VivaSulut — Masyarakat Indonesia sering kali beranggapan bahwa seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis secara otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Padahal, berdasarkan ketentuan regulasi nasional, terdapat pembatasan ketat mengenai jenis penyakit dan tindakan medis yang dapat diklaim.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utara RSUD Maria Walanda Maramis, dr. Harrold Sepang, dalam diskusi edukasi bersama kelompok jurnalis, Profesional Wartawan Minahasa Utara (PROWM) di Airmadidi, Jumat (16/10/2026).
dr. Harrold Sepang menjelaskan bahwa pemahaman mengenai batasan ini sangat penting agar tidak timbul salah paham maupun disinformasi di tengah masyarakat saat berobat.
Dia memberi contoh pada penanganan kecelakaan lalu lintas, di mana penjaminan utamanya harus melalui Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, sehingga pengurusan Laporan Polisi (LP) tetap dibutuhkan sebagai syarat administrasi.
Selain itu, BPJS Kesehatan secara tegas tidak menanggung pengobatan atas cedera yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan, seperti aksi melukai diri sendiri (percobaan bunuh diri) hingga cedera akibat melakukan hobi atau olahraga ekstrem yang membahayakan keselamatan.
Meskipun terdapat batasan aturan klaim yang ketat, dr. Harrold menegaskan bahwa RSUD Maria Walanda Maramis tetap memegang prinsip dasar keselamatan pasien di atas segalanya.
“Setiap pasien yang datang dalam kondisi gawat darurat akan langsung ditangani secara medis terlebih dahulu tanpa menunda pelayanan hanya karena urusan berkas atau syarat administrasi yang belum lengkap,” tegas dr Harrold.
Dokter yang telah malang melintang melayani masyarakat di wilayah terpencil dan pulau-pulau terluar ini menambahkan, perubahan paradigma pelayanan kesehatan modern menuntut rumah sakit untuk responsif dan berorientasi pada kepuasan pasien.
“Saya sudah tegaskan ke petugas medis kita, khususnya di IGD (Instalasi Gawat Darurat), prosedur administrasi BPJS dapat diselesaikan setelah penanganan pasien. Kita utamakan keselamatan pasien terlebih dahulu. Kami berharap, keluarga pasien juga bisa dapat ikut membantu dalam proses pengurusan administrasi setelahnya,” harap Harrold.
Adapun secara umum, ketentuan mengenai pemanfaatan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2023 jo. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan 21 kategori pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Beberapa contoh layanan tersebut meliputi pelayanan untuk tujuan estetika atau kosmetik (seperti operasi plastik), perawatan meratakan gigi (ortodonsi/behel), pengobatan gangguan kesuburan (infertilitas), perawatan akibat ketergantungan obat atau alkohol, pengobatan tradisional atau alternatif yang belum teruji efektif, tindakan medis eksperimen/percobaan, berobat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali kondisi darurat), serta pengobatan di luar negeri.
Di sisi lain, dr Harrold menjelaskan, pengajuan klaim atas layanan yang berada di luar ketentuan regulasi berpotensi menjadi temuan pelanggaran (fraud) dalam pemeriksaan keuangan rumah sakit.
“Di rumah sakit ini, klaim BPJS kami pernah ditolak bayar sebesar tiga ratus juta (rupiah). Sehingga kami berharap masyarakat untuk memahami aturan-aturan ini sehingga tidak menyalahgunakan petugas medis misalnya tidak terlayani BPJS,” pesan Harrold.
(Finda Muhtar)










