Bolmut, VivaSulut.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sirajudin Lasena menerima uang Rp11,53 miliar sejak menjabat Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2023-2024 hingga menjadi Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Dugaan penerimaan itu berasal dari dua perkara, yakni pemerasan terhadap pihak swasta terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut serta gratifikasi selama 2023-2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sirajudin diduga memperoleh Rp 130 juta dari pihak swasta.
Uang itu berkaitan dengan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV senilai Rp 1,9 miliar.
Awal Mula Kasus Sirajudin Lasena
Dilansid dari kompas.com, dugaan pemerasan bermula ketika Sirajudin menetapkan imbalan sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut untuk dirinya.
KPK juga menduga Sirajudin mengarahkan proses penentuan rekanan proyek melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut.
Kepala dinas diminta mencatat vendor atau rekanan yang akan mengerjakan proyek di instansinya.
“Jadi, sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR menghadap kepada Bupati dan sudah membawa daftar pekerjaan atau proyek beserta pihak vendor yang akan melakukan pekerjaan,” ujar Taufik dilansir dari Antara, Selasa (22/9/2026).
Setelah daftar proyek dan vendor diterima, Sirajudin diduga memetakan pelaksanaan pekerjaan sekaligus mencatat nama calon pemenangnya.
Proses pengadaan kemudian diarahkan agar vendor yang sudah ditentukan dapat memenangkan proyek.
“Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUTR berkoordinasi dengan pihak pokja (kelompok kerja) untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasanya agar kemudian bisa dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting (dipetakan) sebelumnya,” jelas Taufik.
Pokja selanjutnya berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk menyiapkan administrasi pengadaan.
Langkah tersebut dilakukan agar pihak yang telah ditentukan dapat lolos dan dipilih sebagai pelaksana proyek.
“Pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee (imbalan) 10 persen yang sudah ditentukan oleh Bupati sebelumnya untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV yang bernilai Rp 1,9 miliar,” imbuh Taufik.
Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi
Selain dugaan pemerasan, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 11,4 miliar dalam kurun 2023-2026.
Penerimaan gratifikasi itu disebut berasal dari sejumlah pihak.
Salah satunya Rp 350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut Ali Dumbela, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut.
Adapun Rp 10,79 miliar lainnya diduga berasal dari pihak lainnya.
Jika penerimaan gratifikasi Rp 11,4 miliar ditambah Rp 130 juta dari dugaan pemerasan, total uang yang diduga diterima Sirajudin mencapai Rp 11,53 miliar.
Sebelumnya, KPK menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026. OTT tersebut menjadi yang ke-21 dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta.
Delapan orang diamankan di Sulawesi Utara, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Gorontalo.
KPK kemudian membawa lima orang dari Jakarta dan satu orang dari Manado, Sulawesi Utara, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sehari setelah OTT, Sirajudin terlihat mengenakan rompi tahanan KPK ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmut.
“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin.
KPK kemudian mengumumkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai Rp 200 juta.
Sebanyak Rp 130 juta ditemukan di kamar salah satu hotel di Jakarta, Rp 50 juta berada dalam koper di rumah Sirajudin, dan Rp 20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.
(redaksi)









