Minut, VivaSulut – PT Meares Soputan Mining (MSM) menyatakan kesiapannya memproses pembayaran ganti rugi atas lahan pertanian warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, yang terdampak aktivitas perusahaan.
Komitmen tersebut disampaikan Head of External Relations Department PT MSM-TTN, Hery Inyo Rumondor, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Minahasa Utara, Senin (14/9/2026).
Hery mengatakan, tuntutan warga terkait ganti rugi lahan pada prinsipnya dapat diproses perusahaan. Namun, pembayaran baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan legalitas dan data fisik lahan dipastikan keabsahannya.
“Tuntutan warga adalah ganti rugi lahan. Sesuai kesepakatan, kami siap memprosesnya sepanjang keabsahan dan legalitas tanah itu ada,” ujar Hery.
Menurutnya, pihak perusahaan masih perlu melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan luas lahan serta mencocokkan data kepemilikan yang diajukan warga.
“Saat ini kami perlu turun ke lapangan untuk memeriksa besaran luas lahan dan validasi data,” katanya.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam RDP yang digelar di Kantor DPRD Minut dan dihadiri unsur DPRD, Pemkab Minut, perwakilan perusahaan, kuasa hukum warga, serta masyarakat.
Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam dokumen keputusan bersama yang ditandatangani DPRD Minut, Pemkab Minut melalui Asisten II, perwakilan perusahaan, dan utusan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Minut, Edwin Nelwan, mengatakan pihak perusahaan telah menyatakan kesediaannya membayar ganti rugi, dengan tetap mensyaratkan proses verifikasi dan pemenuhan instrumen hukum.
“Intinya pihak PT MSM TTN mengakui dan bersedia untuk membayar. Namun, tentu ada instrumen hukum dan verifikasi keabsahan kepemilikan lahan yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Edwin.
Kuasa Hukum Warga Desa Maen, RH Abdulhadi, menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia berharap proses pengecekan lokasi dapat segera dilakukan sehingga pembayaran ganti rugi bisa direalisasikan.
“Hasil pertemuan hari ini sudah sepakat, tinggal menyelesaikan cek lokasi lalu dilanjutkan pembayaran,” katanya.
Abdulhadi memperkirakan proses verifikasi hingga pembayaran dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan.
(***/Finda Muhtar)









